Dua Anggota DPRD Mura Dilantik dalam Rapat Paripurna

 


PURUK CAHU,SIBER NUSANTARA - DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah janji dua Anggota DPRD Mura baru Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029. Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Bupati Mura, Heriyus, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Mura, unsur Forkopimda, dan para tamu undangan lainnya.


Kedua nama anggota DPRD Mura PAW tersebut ialah Nisha Anggraeni dan Kabik Amaz Jasikha dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggantikan Doni dan Heriyus yang maju pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Murung Raya.


Setelah dilantik sebagai Anggota DPRD Mura PAW masa jabatan 2024-2029, komposisi di DPRD Mura terpenuhi kembali. Keterwakilan perempuan juga bertambah dengan total 6 Anggota perempuan dari 25 Anggota DPRD Murung Raya saat ini.


Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi yang membacakan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah sekaligus mengambil sumpah janji PAW dua Anggota DPRD Mura masa jabatan 2024-2029 tersebut. Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menekankan bahwa pelantikan PAW Anggota DPRD Mura bukan semata-mata mengisi kekosongan saja, tetapi juga sebagai bentuk tanggungjawab dalam mengemban tugas dan amanah.(Red)

Previous
« Prev Post