Jembatan Mangkatip-Dadahup Rp19,3 M di Barito Selatan Rusak Parah, APH Diminta Turun Tangan
On April 23, 2026
BUNTOK,SIBER NUSANTARA – Proyek strategis Pembangunan Jembatan Mangkatip–Dadahup di Kabupaten Barito Selatan senilai Rp19,3 miliar dilaporkan rusak parah sebelum resmi diresmikan. Padahal, jembatan ini dibangun untuk mendukung konektivitas kawasan Food Estate di Kalimantan Tengah.
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Barito Selatan melalui Dinas PUPR Barsel mengalokasikan anggaran Rp20 miliar dari APBD untuk pembangunan Jembatan Mangkatip–Dadahup. Setelah proses lelang, PT. Pandji Pratama Indonesia ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp19.399.989.089. Kode tender tercatat 3188353.
Selain itu, pengawasan proyek dimenangkan CV. Cendrawasih Mitra Pratama dengan nilai kontrak Rp595.404.000. Kode tender 3119353.
Jembatan Mangkatip–Dadahup dibangun sebagai infrastruktur pendukung Food Estate atau Lumbung Pangan Nasional. Lokasi jembatan ini berada di Kalimantan Tengah dan bertujuan meningkatkan konektivitas antar-kecamatan serta akses menuju Daerah Irigasi Dadahup.
Pemerintah berharap jembatan ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di Barito Selatan dan Kapuas. Khususnya untuk memudahkan mobilitas petani dan distribusi hasil pertanian. Dengan begitu, proyek ini mendukung program ketahanan pangan nasional.
Sayangnya, harapan tersebut belum terwujud. Saat ini kondisi Jembatan Mangkatip-Dadahup justru mangkrak dan tidak bisa difungsikan. Dari hasil pantauan di lapangan, oprit jembatan sisi selatan mengalami penurunan tanah dan retak struktural di beberapa titik.
Tidak hanya itu, abutment atau pangkal jembatan juga mengalami keretakan parah. Kerusakan ini dinilai mengancam keseluruhan struktur jembatan rangka baja.
Berdasarkan temuan awal, pola retakan pada beton menunjukkan indikasi mutu beton tidak sesuai spesifikasi kontrak. Beton dengan mutu rendah akan retak meski beban masih dalam batas aman untuk beton mutu tinggi.
Selain itu, ditemukan rongga pada beton yang menandakan proses pemadatan tidak sempurna atau campuran tidak homogen. Kerusakan parah ini tidak hanya disebabkan kesalahan tulangan, tetapi juga ada kontribusi dari mutu beton yang rendah.
Akibat metode kerja yang dinilai sembrono, penggunaan material berkualitas rendah, serta minimnya pengawasan, proyek ini mengalami penurunan struktur. Kondisi ini merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat atas infrastruktur yang aman.
SUMBO mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek Jembatan Mangkatip-Dadahup Barito Selatan. Proyek ini disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
“Kami menduga ada keterlibatan beberapa pihak, antara lain Direktur PT. Pandji Pratama Indonesia, Pengguna Anggaran, PPK, serta Konsultan Pengawas,” tegas perwakilan SUMBO.(Red)








