Polda Kalsel Selidiki Mantan Bupati Barito Timur HZA atas Dugaan Penipuan Izin Tambang
On Maret 28, 2026
KALSEL,SIBER NUSANTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Ditreskrimum Polda Kalsel) telah memulai penyelidikan terkait dugaan penipuan yang melibatkan mantan Bupati Barito Timur, HZA. Penyelidikan ini berfokus pada pengambilalihan izin usaha pertambangan operasi produksi.
"Surat perintah penyelidikan sudah kami terbitkan pada 2 Desember 2025 dengan terlapor HZA," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, di Banjarbaru, Rabu (2/12/2025).
Laporan ini diajukan oleh H Rafi'i Hamdi, pemilik PT LMJ, melalui pengacaranya, Muhammad Rosadi SH. Penyelidikan saat ini sedang berlangsung di Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel, dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(Red)
*Sumber:* Antara








