SAMPIT,SIBER NUSANTARA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggelar razia gabungan dan pemusnahan barang terlarang dari blok hunian warga binaan pada Rabu, 23 April 2025. Kegiatan ini melibatkan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk TNI, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang, termasuk unit telepon genggam ilegal kurang lebih 57 unit, sekitar 100 lebih charger, senjata tajam rakitan, gergaji besi, kabel-kabel yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta berbagai benda terlarang lainnya.
Barang-barang hasil sitaan tersebut dimusnahkan secara simbolis oleh Kalapas Muhammad Yani bersama perwakilan dari TNI dan Polres Kotim. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat khusus yang telah disiapkan.
Kalapas Muhammad Yani menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Sampit untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang. "Kami musnahkan 57 HP, ratusan charger, senjata tajam, dan kabel yang bisa memicu potensi kebakaran. Semoga langkah ini menjadi bukti nyata upaya kami dalam meningkatkan ketertiban dan keamanan," ujarnya.
Razia dan pemusnahan barang terlarang ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61. Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan kuatnya sinergi antara Lapas, TNI, dan Polri dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman dan bersih dari gangguan keamanan.(Red)
« Prev Post
Next Post »