Lapas Sampit Gelar Razia Gabungan dan Pemusnahan Barang Terlarang

Redaksi On April 24, 2025


SAMPIT,SIBER NUSANTARA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menggelar razia gabungan dan pemusnahan barang terlarang dari blok hunian warga binaan pada Rabu, 23 April 2025. Kegiatan ini melibatkan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk TNI, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit.


Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang terlarang, termasuk unit telepon genggam ilegal kurang lebih 57 unit, sekitar 100 lebih charger, senjata tajam rakitan, gergaji besi, kabel-kabel yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta berbagai benda terlarang lainnya.


Barang-barang hasil sitaan tersebut dimusnahkan secara simbolis oleh Kalapas Muhammad Yani bersama perwakilan dari TNI dan Polres Kotim. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat khusus yang telah disiapkan.


Kalapas Muhammad Yani menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Sampit untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang. "Kami musnahkan 57 HP, ratusan charger, senjata tajam, dan kabel yang bisa memicu potensi kebakaran. Semoga langkah ini menjadi bukti nyata upaya kami dalam meningkatkan ketertiban dan keamanan," ujarnya.


Razia dan pemusnahan barang terlarang ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61. Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan kuatnya sinergi antara Lapas, TNI, dan Polri dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman dan bersih dari gangguan keamanan.(Red)

 Oknum Guru Agama SMP di Palangka Raya Diduga Lakukan Pelecehan

Redaksi On April 24, 2025


PALANGKA RAYA,SIBER NUSANTARA - Oknum guru agama di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Palangka Raya, diduga melakukan pelecehan terhadap mantan muridnya. Peristiwa ini sempat menghebohkan media sosial melalui video berdurasi 1 menit 30 detik yang beredar luas di masyarakat.


Video tersebut diunggah akun TikTok @ceuceudian, dengan cepat menyebar luas. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria berinisial RI, yang diduga sebagai guru agama di SMPN 8 Palangka Raya, dalam kondisi pasrah.


Keluarga korban mengaku telah mencari RI cukup lama sebelum akhirnya bertemu dalam peristiwa yang terekam dalam video tersebut. Wanita perekam video tersebut menyatakan niatnya untuk memviralkan kejadian ini dan menuntut pertanggungjawaban RI atas perbuatannya.


Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMPN 8 Palangka Raya, Cacah, mengatakan bahwa RI bukan lagi bagian dari tenaga pendidik di sekolah itu. RI telah dipindahtugaskan sejak satu tahun lalu ke Sekolah Dasar (SD) di kawasan Kompleks Mendawai.


Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Rian Permana menyatakan, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait adanya laporan kasus tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak keluarga, kasus ini akan diselesaikan secara adat.(Red)

 Polsek Tarakan Utara Tangkap Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid

Redaksi On April 13, 2025




TARAKAN,SIBER NUSANTARA - Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil menangkap RA (38), seorang nelayan yang juga residivis kasus pencurian, usai buron selama beberapa bulan. RA diketahui terlibat dalam kasus pencurian kotak amal di sebuah masjid Jalan Aki Balak RT. 02, Kelurahan Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, pada Kamis, (15/8/2024) lalu.


Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kapolsek Tarakan Utara, AKP Jamzani, menjelaskan kronologi kejadian. "Kami menerima laporan dari pengurus masjid bahwa telah terjadi pencurian. Diduga pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik masjid sebelum membongkar kotak amal, dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp585.000," jelas AKP Jamzani.


RA sempat melarikan diri dan tidak terlacak selama beberapa bulan. Namun, pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya membuahkan hasil. "Penangkapan RA dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara menerima informasi dari seorang informan mengenai keberadaan RA," katanya.


Barang bukti yang turut diamankan antara lain 1 buah kotak amal dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi KU 5. Dalam pemeriksaan awal, RA mengaku menggunakan uang hasil curian untuk membayar sewa motor rental yang dipakainya saat menjalankan aksinya.


RA disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Sub Pasal 263 KUHP. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan.(Red)

Lapas Palangka Raya Usut Narapidana yang Terlibat Penyelundupan Narkoba

Redaksi On April 09, 2025

 


PALANGKA RAYA,SIBER NUSANTARA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palangka Raya terus mengusut narapidana yang menjadi calon penerima barang terlarang oleh seorang pengunjung yang baru-baru ini terciduk akan menyelundupkan narkotika diduga sabu ke dalam penjara.


Jika terbukti, maka napi tersebut terancam tak dapat remisi dan akan masuk sel khusus. Petugas Lapas Palangka Raya hingga kini masih mengusut warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana yang terbukti menjadi penerima narkoba diduga jenis sabu seberat 45,49 gram yang diselundupkan seorang pria berinisial FN (32), Sabtu (5/4/2025) lalu.


Kepala Lapas Klas IIA Palangka Raya, Yunus Maraden Simangunsong melalui KPLP Erikjon Sitohang mengatakan, pihaknya bersama tim dari Polresta Palangka Raya terus mengusut perkembangan kasus itu.(Red)

Lapas Narkotika Kasongan Buka Kunjungan Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Redaksi On Maret 31, 2025

 


KASONGAN,SIBER NUSANTARA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan membuka kunjungan khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Layanan ini akan berlangsung selama empat hari, mulai 31 Maret hingga 3 April 2025.


Kepala Lapas Narkotika Kasongan, Yurdani, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal ini keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan warga binaan di sana.


"Kami memastikan layanan kunjungan berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sehingga keamanan dan kenyamanan tetap terjaga," jelasnya.


Dalam menunjang kegiatan tersebut, Lapas Narkotika Kasongan juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yaitu BKO dari personel Polres Katingan dan Kodim 1019/Katingan.


"Hal ini sebagai bentuk sinergitas membantu pengamanan kegiatan tersebut," ujarnya.


Yurdani menjelaskan bahwa kunjungan khusus ini juga menjadi sarana penting dalam proses reintegrasi sosial bagi warga binaan. Dengan adanya momen silaturahmi ini, diharapkan hubungan antara warga binaan dan keluarga tetap terjaga, guna memberikan dukungan moral yang positif dalam proses pembinaan.


"Pelaksanaan kunjungan dilakukan dengan tertib dan lancar, mulai dari pemeriksaan keamanan hingga pengaturan alur kunjungan, demi memberikan pengalaman yang baik bagi pengunjung dan warga binaan," tuturnya.


Dalam kesempatan itu, Kepala Lapas Narkotika Kasongan mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada seluruh warga binaan, keluarga, serta masyarakat luas.


"Semoga Idul Fitri ini membawa kebahagiaan, keberkahan, dan semangat baru bagi kita semua," katanya.


Dia berharap bahwa adanya layanan kunjungan khusus ini dapat menjadi momen berharga bagi warga binaan untuk merasakan kebersamaan dengan keluarga.


"Selain itu, bisa semakin termotivasi dalam menjalani pembinaan menuju kehidupan yang lebih baik," imbuhnya.(Red)


Anggota DPRD Gunung Mas Beberkan Surat Teguran untuk Suaminya yang Tidak Disiplin

Redaksi On Maret 26, 2025

 


KUALA KURUN,SIBER NUSANTARA -Rabu (26/3/2025) - Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas), NY, kembali membeberkan tentang surat teguran yang diterimanya dari Sekretaris DPRD Gumas, Untung Dugan, terkait dengan ketidakdisiplinan suaminya, CR, yang juga merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Sekretariat DPRD Gumas.


NY mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima beberapa surat teguran dari Sekwan DPRD Gumas, yang meminta CR untuk hadir dan melaksanakan tugasnya sebagai PNS. Namun, CR tidak memenuhi permintaan tersebut dan jarang sekali masuk kantor.


"Saya sering mendapatkan surat peringatan dari Pak Sekwan, selaku pimpinannya di kantor DPRD. Saat itu, Sekwan juga memberitahukan kepada saya untuk menegur suami saya, untuk hadir atau melaksanakan tugasnya sebagai PNS," ungkap NY.


Sekwan DPRD Gumas, Untung Dugan, juga membenarkan bahwa surat peringatan telah disampaikan kepada CR, namun tidak direspon olehnya. "Surat peringatan sampai tiga kali sudah saya sampaikan kepada yang bersangkutan, namun sampai sekarang ini beliau belum merespon atau tidak berniat untuk bekerja," pungkasnya.


Dalam Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), diatur disiplin ASN, termasuk sanksi bagi ASN yang tidak disiplin dengan penekanan pada penguatan sistem merit dan profesionalisme ASN.(Red)

Satlantas Polres Gumas Gelar Operasi Penertiban Knalpot Brong dan Balap Liar

Redaksi On Maret 09, 2025

 


KUALA KURUN,SIBER NUSANTARA – Satlantas Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar operasi penertiban terhadap sepeda motor berknalpot brong dan balap liar, Sabtu malam (8/3/2025). Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan dan ketertiban lalu lintas.

Operasi berfokus di Bundaran Dohong, Jalan A. Yani, serta di sekitar Gedung Christian Center, Jalan Yos Sudarso.

"Dalam operasi ini, kami mengamankan dan menilang empat unit sepeda motor yang memakai knalpot brong," ujar Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Lantas AKP Dindin Mahmudin, Minggu (9/3/2025).


Menurut AKP Dindin Mahmudin, penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas. Oleh karena itu, penertiban akan terus dilakukan guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

"Operasi ini merupakan respon atas keluhan warga yang terganggu suara bising knalpot brong dan aktivitas balap liar, terutama di malam hari," jelasnya.


AKP Dindin menegaskan bahwa penertiban dan sanksi tilang bertujuan mencegah pelanggaran dan meningkatkan kesadaran pengendara. Selain itu, Satlantas Polres Gumas juga memberikan edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat, khususnya generasi muda.

"Kami berharap para pengendara, terutama anak muda, lebih tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi kenyamanan bersama," tutupnya.(Red)


Diduga Salah Tangkap, Warga Kapuas Tengah Dianiaya Oknum Polisi

Redaksi On Maret 07, 2025

 


KUALA KAPUAS,SIBER NUSANTARA – Seorang pria bernama Juandi (30), warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, diduga menjadi korban salah tangkap dan penganiayaan oleh oknum aparat di Polsek Kapuas Tengah.

Peristiwa ini terjadi pada 15 Februari 2025 malam, ketika Juandi, yang bekerja sebagai Banpol di Polsek Kapuas Tengah, dipanggil untuk dimintai keterangan terkait hilangnya satu unit motor dinas Bhabinkamtibmas merek Verza.

Namun, sesampainya di polsek, ia justru dituduh mencuri sepeda motor dinas tersebut. Juandi mengaku mendapat penganiayaan dari oknum polisi meskipun ia menegaskan tidak mengetahui keberadaan motor yang hilang.

"Malam itu saya baru mengetahui jika motor dinas Bhabinkamtibmas hilang. Saya mengatakan tidak tahu keberadaannya, lalu saya dipukul," ungkap Juandi.

Tak hanya mengalami pemukulan dengan benda tumpul, Juandi juga mengaku mendapat ancaman kekerasan jika tidak mengaku.

"Tangan saya diborgol, mata ditutup lakban, lalu saya dibawa ke tempat sepi. Senjata ditodongkan ke kaki saya dan saya diminta mengaku mencuri. Bahkan, pistol sempat ditembakkan ke udara untuk menakut-nakuti saya. Tapi saya tidak mengaku karena memang tidak bersalah," bebernya.

Setelah semalaman ditahan, Juandi akhirnya dikeluarkan dari sel pada pagi harinya setelah keluarganya datang ke Polsek Kapuas Tengah untuk meminta kejelasan.

"Kakak ipar saya meminta bukti yang menunjukkan saya bersalah, tetapi pihak kepolisian tidak bisa memperlihatkan bukti yang akurat," jelas Juandi.

Karena tidak ada bukti yang kuat, polisi akhirnya membebaskan Juandi dan menawarkan kesepakatan damai. Sementara itu, motor dinas yang dinyatakan hilang hingga kini belum ditemukan.

Juandi telah melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Kalteng dan telah menjalani pemeriksaan bersama beberapa saksi. Namun, ia merasa kasusnya tidak ditangani dengan semestinya.

"Saya merasa keberatan atas perlakuan ini. Saya melaporkan kejadian ini ke Propam Polda Kalteng untuk menuntut keadilan karena saya mengalami penganiayaan tanpa bukti yang jelas," tegasnya.

Menanggapi laporan ini, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kejadian tersebut dan akan menindaklanjutinya.

"Nanti saya cek di Propam Polda Kalteng, dan akan kami tindaklanjuti," pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dalam upaya penegakan hukum yang adil serta perlindungan hak asasi setiap warga negara. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas kejadian ini dan memastikan keadilan bagi korban.(Red)

 Pria di Sampit Ditangkap Polisi atas Dugaan Peredaran Narkotika

Redaksi On Maret 06, 2025


SAMPIT,SIBER NUSANTARA – Seorang pria berinisial S (46) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah Tim Cobra Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkapnya atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. S diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Baamang I No. 3, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kota Sampit.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis (6/3/2025) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terduga pelaku.


“Pelaku kami amankan di rumahnya setelah mendapat informasi bahwa ia sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut,” ujar AKP Suherman kepada awak media, Jumat (7/3/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan S dalam peredaran narkotika.


“Dari tangan pelaku, kami menemukan 10 paket kecil sabu dengan berat kotor 2,92 gram, yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam,” tambah AKP Suherman.

Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, antara lain:

  • Satu buah dompet kecil berwarna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.

  • Satu pak plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

  • Satu buah sedotan bekas berwarna putih.


Berdasarkan laporan masyarakat, Satresnarkoba Polres Kotim segera melakukan penyelidikan dan mengawasi gerak-gerik S. Setelah memastikan keberadaannya di rumah, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Saat diamankan, S tengah berada di dalam kamar rumahnya. Dengan disaksikan warga setempat, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan dompet hitam berisi 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, bersama dengan barang bukti lainnya.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap AKP Suherman.


Setelah penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Polres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, S tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kotim.

“S disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Sampit dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwajib.(Red)

Sidang Perdana Kasus Penembakan Polisi di Palangka Raya

Redaksi On Maret 06, 2025


PALANGKA RAYA,SIBER NUSANTARA  – Sidang perdana kasus penembakan warga oleh polisi bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (6/3/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan terhadap dua tersangka, yakni mantan anggota polisi Anton Kurniawan Setyanto (AKS) dan sopirnya, Muhammad Haryono (MH).

Dalam persidangan, Anton Kurniawan Setyanto tampak mengenakan kopiah hitam serta baju tahanan kejaksaan. Keberadaannya di ruang sidang menarik perhatian banyak pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai kasus tragis ini.


Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, mengungkapkan bahwa kliennya mengakui telah melakukan penembakan terhadap korban. Namun, ia menegaskan bahwa ada hal yang perlu diluruskan terkait motif awal kejadian.

“Klien saya mengakui telah melakukan penembakan. Yang ingin kami luruskan adalah motif awal kejadian ini,” ujar Halim di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, Anton dan seorang pelaku lainnya awalnya tidak berniat mencuri mobil korban. Mereka hanya berniat mencari uang damai dengan memanfaatkan aplikasi e-tilang.


Halim menjelaskan bahwa Anton dan rekannya memiliki aplikasi e-tilang yang digunakan untuk mencari kendaraan mencurigakan. Saat menemukan mobil korban yang spesifikasinya tidak sesuai dengan data di aplikasi, mereka menghentikan kendaraan dan berniat meminta uang damai.

Namun, perdebatan sengit terjadi antara tersangka dan korban, yang akhirnya berujung pada insiden penembakan.

“Terjadi cekcok, lalu terjadi penembakan. Karena terlanjur membunuh, mereka sepakat menghilangkan barang bukti,” tambah Halim.


Setelah insiden penembakan, para tersangka menjual mobil korban untuk menghilangkan jejak kejahatan. Kuasa hukum Anton menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat awal untuk mencuri, tetapi fakta dalam dakwaan menyebutkan sebaliknya.

“Penjualan mobil itu dilakukan untuk menghilangkan barang bukti setelah terjadi penembakan. Klien saya tidak bertujuan untuk mencuri. Dalam dakwaan disebutkan ada niat mencuri, itu yang akan kami luruskan,” tegas Halim.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti untuk mengungkap lebih jauh kronologi kejadian. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan anggota kepolisian yang seharusnya bertugas menegakkan hukum, tetapi justru didakwa melakukan tindak kriminal.

Tetap pantau perkembangan kasus ini hanya di sini untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai jalannya persidangan.(Red)

Karyawan Perusahaan Sawit di Kotim Tertangkap Mencuri,

Redaksi On Maret 06, 2025

 


SAMPIT,SIBER NUSANTARA - Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial MM (32), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap mencuri buah sawit milik perusahaannya. Aksinya terungkap setelah sistem GPS kendaraan operasional perusahaan mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan perusahaan PT. Sarana Prima Multi Niaga (SPMN). Mereka menemukan tumpukan buah sawit di luar kawasan Hak Guna Usaha (HGU), tepatnya di lahan masyarakat di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu.

"Pihak perusahaan mendapatkan informasi adanya tumpukan buah sawit di luar kawasan," ujar AKP Iyudi Hartanto, Kamis (6/3/2025).

Pada Sabtu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim keamanan PT. SPMN menemukan tumpukan buah sawit mencurigakan di luar area perkebunan perusahaan. Kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak perusahaan, yang kemudian memerintahkan pengecekan lebih lanjut.

Pada Minggu, 2 Maret 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tim perusahaan kembali ke lokasi untuk memastikan keberadaan buah sawit tersebut. Mereka lalu memeriksa sistem GPS kendaraan operasional dan menemukan indikasi kuat keterlibatan seorang sopir perusahaan.

"Dari pengecekan GPS, terdeteksi bahwa satu unit dump truck Hino hijau dengan nomor polisi KH 8696 LD yang dikendarai oleh terduga pelaku sempat berada di lokasi penumpukan buah sawit di kebun masyarakat. Padahal, rute tersebut bukan jalur resmi pengangkutan buah sawit perusahaan," jelas AKP Iyudi Hartanto.

Setelah menemukan bukti kuat, pihak keamanan perusahaan segera menjemput MM di kediamannya untuk dimintai keterangan.

"Saat ditanya, pelaku akhirnya mengakui telah memindahkan buah sawit dari Tempat Penumpukan Hasil (TPH) ke kebun masyarakat," tambahnya.

Atas temuan ini, PT. SPMN segera melaporkan kejadian ke Polres Kotim. Pihak kepolisian kemudian mengamankan MM beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami menyita 172 janjang atau 2.190 kg buah kelapa sawit, satu unit dump truck, dan beberapa barang bukti lainnya. MM dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan perkebunan sawit untuk terus meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam operasionalnya guna mencegah tindak kriminal di lingkungan kerja.(Red)

Bupati Murung Raya Ajak Warga Rutin Senam Pagi untuk Kesehatan

Redaksi On Februari 25, 2025

 


PURUK CAHU,SIBER NUSANTARA – Bupati Murung Raya periode 2025–2030, Heriyus SE, mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebugaran dengan rutin berolahraga pagi. Ajakan ini ia sampaikan melalui grup WhatsApp usai melaksanakan senam pagi dalam rangkaian Retret Pemimpin Daerah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.

Sejak mengikuti retret pada 21 Februari 2025, Heriyus bersama peserta lainnya rutin melakukan senam pagi di Lembah Tidar, Magelang, setiap pukul 05.06 WIB. Ia menekankan pentingnya aktivitas ini untuk menjaga kesehatan dan meningkatkan kualitas hidup.

“Senam pagi rutin kita lakukan setiap hari untuk kebugaran dan kesehatan tubuh. Saya mengajak masyarakat melakukan hal yang sama, ayo senam pagi,” tulis Heriyus, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, senam pagi membantu tubuh lebih bugar, meningkatkan energi, dan membuat aktivitas harian lebih optimal. “Dengan tubuh yang fit dan sehat, kita bisa menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik,” tambahnya.

Bupati Murung Raya berharap ajakan ini dapat menginspirasi masyarakat untuk menjadikan olahraga sebagai bagian dari gaya hidup sehat. Dengan rutin berolahraga, masyarakat dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan produktivitas sehari-hari.(Red)

Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang Hari Keempat,Perkuat Kepemimpinan dan Kesehatan.

Redaksi On Februari 24, 2025

 


MAGELANG,SIBER NUSANTARA – Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang memasuki hari keempat pada Senin (24/2/2025). Kegiatan ini diisi dengan berbagai materi kebangsaan, kepemimpinan, serta aktivitas kebugaran untuk meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani para peserta.


Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, menilai retreat ini memberikan banyak manfaat bagi peserta. Selain mendapatkan wawasan baru, mereka juga menjalani pembinaan fisik yang menunjang kesehatan.


“Selain memperoleh banyak ilmu, kegiatan ini juga dibarengi dengan latihan fisik yang menyehatkan, seperti senam pagi,” ujar Heriyus.


Ia menambahkan bahwa peningkatan kedisiplinan dan pola hidup sehat sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan secara optimal. Retreat ini menjadi ajang strategis untuk mempererat kerja sama, meningkatkan kinerja, serta membahas isu-isu penting terkait pemerintahan dan pembangunan daerah.


Selain memperkuat kepemimpinan, retreat ini juga menjadi wadah bagi para Kepala Daerah untuk saling berbagi pengalaman. Diharapkan, pengalaman yang diperoleh dapat diterapkan dalam mewujudkan kesejahteraan di daerah masing-masing.


Dengan beragam manfaat yang diberikan, retreat di Akmil Magelang ini menjadi momentum penting bagi para pemimpin daerah untuk semakin siap dalam menghadapi tantangan pemerintahan di masa depan.(Red)



Situs Judi Online Masih Banyak Beroperasi, Pemerintah Diminta Tindak Tegas

Redaksi On Desember 26, 2024



JAKARTA,SIBER NUSANTARA-Meskipun pemerintah telah melakukan upaya pemblokiran, situs judi online masih banyak beroperasi di Indonesia. Hal ini terlihat dari masih adanya iklan perjudian di mesin pencari seperti Google.


Situs judi online tersebut masih mempromosikan layanan mereka melalui iklan online, mengundang pengguna untuk mendaftar dan bermain. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak negatif perjudian terhadap masyarakat.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir lebih dari 100 situs judi online tahun ini. Namun, masih banyak situs yang belum diblokir.


Masyarakat menuntut pemerintah untuk lebih tegas dalam mengatasi masalah ini. "Pemerintah harus lebih serius dalam memblokir situs judi online dan mengawasi konten online," kata seorang aktivis anti-perjudian.


Perjudian online dapat menyebabkan kecanduan, kerugian finansial, dan masalah sosial lainnya. Oleh karena itu, penting untuk mengambil tindakan yang efektif untuk mencegah perjudian online.(Red)


*Sumber*


- Kementerian Komunikasi dan Informatika

- Aktivis anti-perjudian

- Laporan masyarakat





"Sadis! Suami Tega Bunuh Istri di Bantul: Kasus Pembunuhan di Gudang Ekspedisi Bikin Gempar"

Redaksi On Desember 15, 2024

YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-Kasus pembunuhan yang terjadi di Bantul, DI Yogyakarta benar-benar membuat gempar. Seorang wanita ditemukan tewas di gudang ekspedisi Pacar Brajan, Wonokromo, Pleret, Bantul dan pelaku pembunuhan ternyata suaminya sendiri.

MISTERI mayat wanita tersebut akhirnya terbongkar setelah polisi berhasil menangkap tersangka berinisial AM (28). Pelaku mengaku bahwa penganiayaan terhadap istrinya, RM (21) dilakukan dalam keadaan mabuk.

Di hari kejadian, tersangka mengaku habis kerja dan kemudian minum-minum hingga pagi. Emosinya tersulut saat bertemu dengan korban di gudang ekspedisi dan tanpa sadar, ia menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.

Ternyata, ini bukan kali pertama tersangka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini membuat kasus ini semakin tragis dan menyedihkan.

Polisi menyita barang bukti dan hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah hal yang sepele. Diperlukan kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih aware terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga.(Red)

10 Pelaku Penganiayaan di Pasar Seni Gabusan Bantul Berhasil Ditangkap Polisi

Redaksi On Desember 14, 2024

 


BANTUL,SIBER NUSANTARA– Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil menangkap 10 pelaku penganiayaan yang terjadi di kompleks Pasar Seni Gabusan, Kabupaten Bantul. Dalam aksi tersebut, para pelaku menggunakan senapan angin. Barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolsek Sewon, Kompol Hanung Tri Widiyanto, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu (9/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Keempat korban, berinisial R, FF, MR, dan DS, awalnya sedang dalam perjalanan pulang dari Pantai Depok sekitar pukul 02.00 WIB.


Dalam perjalanan pulang, korban FF dan DS dihentikan oleh sekelompok pelaku di dekat Toko Madura, sebelah utara Pasar Seni Gabusan. Kedua korban kemudian dipaksa menuju area belakang pasar dan dianiaya. Tak berhenti di situ, pelaku memerintahkan korban DS untuk menghubungi R dan MR, yang lebih dulu tiba di rumah, dengan alasan sepeda motornya kehabisan bensin.


Setelah R dan MR tiba di lokasi, mereka pun turut dianiaya oleh kelompok pelaku. Akibat kejadian ini, keempat korban mengalami luka-luka di tubuh mereka.


Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap 10 pelaku yang terlibat. Para pelaku tersebut berinisial BM (19), DK (19), AD (19), BR (19), CS (20), RF (18), SO (18), KM (48), DK (18), dan HS (17).


Barang bukti berupa senapan angin yang digunakan oleh pelaku juga berhasil diamankan. "Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama di Pasar Seni Gabusan," ungkap Kompol Hanung.


Salah satu pelaku, BM, mengaku membeli senapan angin secara online untuk berjaga-jaga. Ia mengatakan bahwa kelompoknya yakin korban adalah anggota kelompok klitih yang membawa senjata tajam jenis celurit.


“Kami lihat sendiri salah satu dari mereka membawa sajam. Karena itu, kami menangkap mereka,” ujar BM.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara.


Kompol Hanung menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Ia mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus kriminal kepada pihak berwajib.


“Segera laporkan kejadian mencurigakan atau tindak kriminal kepada polisi, jangan bertindak sendiri,” tegasnya.


Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat meningkatkan rasa aman di masyarakat sekaligus mendorong warga untuk lebih mengedepankan hukum dalam menyelesaikan masalah.(Red)






"Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Tersangka Narkoba: 61.755 Pil Logo Y Disita".

Redaksi On Desember 13, 2024


YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dalam periode 14 November hingga 12 Desember 2024. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang tersangka berinisial BSD (25), MIP (20), AER (32), BA (37), WK (43), dan RN (24).


“Sebanyak 61.755 butir pil berlogo Y disita sebagai barang bukti dari para tersangka,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers, Kamis (12/12/2024).


Pil berlogo Y yang diamankan termasuk dalam kategori obat-obatan berbahaya yang dilarang peredarannya. Tersangka akan menghadapi jerat hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Tambahan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU yang sama juga memberikan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


Langkah tegas ini, menurut AKP Ardiansyah, merupakan bentuk dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subiyanto, khususnya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang menjadi salah satu prioritas nasional.


"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Yogyakarta. Ini merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika," imbuhnya.


Pengungkapan kasus ini juga melibatkan kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan. Polresta Yogyakarta mengajak semua pihak untuk terus mendukung pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran gelap obat-obatan.


Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda. Selain penegakan hukum, langkah preventif dan edukasi juga menjadi bagian penting dalam menekan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.(Red)





"Kejaksaan Negeri Sukamara Tetapkan Tersangka Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan"

Redaksi On Desember 10, 2024


SUKAMARA,SIBER NUSANTARA- Kajari Sukamara juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam pengembangan jaringan perpipaan tersebut. Pihak kejaksaan berkomitmen untuk memberantas korupsi dan penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur demi terwujudnya pelayanan publik yang transparan dan berkualitas.


Dalam kasus ini, Kajari Sukamara juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pembangunan infrastruktur di daerah masing-masing. Melalui partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi dalam pembangunan yang berdampak pada kerugian negara.


Dengan ditetapkannya tiga tersangka dalam kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan penyimpangan dalam pembangunan. Kejaksaan Negeri Sukamara juga akan terus mengawal proses hukum terhadap ketiga tersangka untuk memastikan keadilan bagi masyarakat dan negara.


Sebagai informasi tambahan, bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi atau penyimpangan dalam pembangunan, dapat menginformasikan kepada pihak kejaksaan atau lembaga penegak hukum lainnya. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif semua pihak, diharapkan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.(Red)

"Usia 60 Tahun, Pria Pencabul Ditangkap Polisi di Sleman, Yogyakarta"

Redaksi On Desember 05, 2024


YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-Pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berusia 60 tahun di Sleman, Yogyakarta menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Kejadian tersebut terjadi di sebuah masjid saat korban, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun sedang mencari wifi.


Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian menjelaskan bahwa pelaku, berinisial AAS, telah melakukan aksi pencabulan sebanyak 8 kali. Korban yang merasa terganggu dengan perilaku tidak senonohnya tersebut akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.


Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa pakaian serta pesan percakapan korban dengan orang tuanya. AAS, yang merupakan seorang tukang pijit keliling, mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal atas tindakannya yang tercela tersebut.


Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat terkait keamanan anak-anak dalam lingkungan sekitarnya. Polisi menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan hukuman sesuai Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 252 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.


Semoga dengan penangkapan pelaku ini, kasus pencabulan terhadap anak-anak dapat dicegah dan pelaku lainnya dapat berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan yang merugikan ini. Mari kita bersama-sama melindungi anak-anak dari ancaman pelecehan yang tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat.(Red)

Polda DIY Berhasil Membongkar Jaringan Perdagangan Orang & Eksploitasi Anak

Redaksi On November 26, 2024


YOGYAKARTA,SIBER NUSANTARA-Polda Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak yang terjadi di wilayah Kulonprogo dan Bantul. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari kerja keras unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang tergabung dalam Kepolisian Daerah DIY.


Dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 21 November 2024 di Wates, empat tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa dokumen dan identitas palsu. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah, seperti Sukoharjo, Karanganyar, dan Grobogan.


Selain itu, di Polres Bantul juga berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak di sebuah tempat karaoke. Tersangka berinisial SAM (24) diduga mempekerjakan seorang anak berusia 14 tahun sebagai pemandu lagu dengan menggunakan KTP palsu. Dalam penggerebekan tersebut, uang tunai, nota pembayaran, dan dokumen palsu berhasil diamankan sebagai barang bukti.


Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menyatakan bahwa seluruh kasus tersebut akan dikenakan pasal berat sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 83 jounto Pasal 76F, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Keberhasilan Polda DIY dalam mengungkap kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak ini memberikan harapan bagi masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan apabila mengetahui adanya praktik ilegal yang melibatkan anak-anak. Diharapkan dengan adanya penindakan yang tegas, kasus-kasus serupa dapat diminimalisir dan tidak lagi terjadi di DIY maupun di wilayah lainnya.(Red)