BUNTOK, SIBER NUSANTARA - Netizen heboh di media sosial TikTok karena Pemkab Barito Selatan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Padahal, pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh.
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan masih belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan aparatur sipil negara.
Menurut peraturan yang berlaku, PNS dan PPPK berhak menerima THR jika telah bekerja minimal satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan sebelumnya.
PPPK yang baru bekerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional, di mana adalah lamanya bulan bekerja. Namun, jika PPPK bekerja kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya, maka tidak berhak menerima THR.
Masyarakat Barito Selatan berharap pemerintah daerah segera membayarkan THR kepada PNS dan PPPK sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 wajib dibayarkan dengan anggaran Rp55 triliun yang sudah siap disalurkan. Pencairan dilakukan bertahap sejak akhir Februari, namun keterlambatan di beberapa instansi disebabkan kendala administratif dokumen, bukan kekurangan dana.(Red)
« Prev Post
Next Post »


