Pemkab Murung Raya Gelar Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah


 


PURUK CAHU,SIBER NUSANTARA - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) baru-baru ini melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kantor Kementerian Agama Mura. Nota kesepakatan ini terkait dengan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah. Tak hanya itu, Pemkab Mura juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu tentang Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan di Kabupaten Mura.


Acara penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini dihadiri oleh Bupati Mura, Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Mura, Marzuki Rahman, Ketua MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu, Pdt. Gudmar Untung, Pastor Paroki Santo Klemens Puruk Cahu, Romo Antonius Tomo, Asisten III Setda Mura, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Mura dan tamu undangan lainnya.


Menurut Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mura, Gema Topan Tidja, pelayanan terpadu keliling isbat nikah dan pelayanan terintegrasi pencatatan perkawinan di Kabupaten Murung Raya akan diselenggarakan pada tanggal 24 November hingga 27 November 2025. Pelayanan ini akan diikuti oleh 75 orang peserta sidang isbat nikah dan 45 pasangan yang akan melakukan pencatatan perkawinan.


Gema Topan Tidja menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat, meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan, memberikan hukum terhadap status perkawinan dan elemen data kependudukan, serta perubahan status kawin belum tercatat menjadi kawin tercatat pada kartu keluarga dan penambahan nama ayah pada dokumen akta kelahiran.


Sementara itu, Bupati Mura, Heriyus, dalam sambutannya mengatakan bahwa pernikahan adalah ikatan suci yang dilandasi cinta kasih dan komitmen seumur hidup. Namun, penting bagi kita untuk memahami bahwa pernikahan juga memiliki aspek legal yang harus dipenuhi.


Dengan adanya pelayanan terpadu ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Murung Raya dapat lebih mudah dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukan dan pencatatan perkawinan. Selain itu, pelayanan ini juga dapat meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan di Kabupaten Murung Raya.(Red)

Previous
« Prev Post