PURUK CAHU,SIBER NUSANTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Ketua TP-PKK Kabupaten Murung Raya, Warnita Heriyus, beserta unsur terkait mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Zoom meeting Sosialisasi implementasi posyandu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Posyandu. Kegiatan ini berlangsung di aula A kantor Bupati Mura pada Kamis (5/6/2025).
Rakor tersebut diikuti secara virtual dengan Kementerian Dalam Negeri, Kasubdit Fasilitasi Posyandu Ditjend Bina Pemdes Kemendagri Raden Kunrat beserta jajaran terkait. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, melalui Subdirektorat Fasilitasi Posyandu.
Kemendagri menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat di desa dan kelurahan, sesuai amanat enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Raden Kunrat menekankan bahwa Posyandu berfungsi sebagai simpul layanan terpadu untuk menerima aduan masyarakat, melakukan verifikasi data bersama pemerintah desa, dan meneruskan ke Perangkat Daerah terkait.
Enam bidang SPM yang dimaksud mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (TrantibumLinmas), dan sosial. Dengan penguatan peran Posyandu, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat dan mendukung pencapaian standar layanan dasar di tingkat desa.(Red)
« Prev Post
Next Post »