DPRD Mura Setujui Empat Raperda untuk Ditetapkan menjadi Perda

 


PURUK CAHU,SIBER NUSANTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2025. Rapat paripurna ini digelar di ruang rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (30/4/2025).


Keempat Raperda tersebut adalah:


1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah

3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

4. Raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh


Raperda ini bertujuan untuk mendukung program nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan perlindungan hak-hak warga. Bupati Mura, Heriyus, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga penetapan Raperda.


Bapemperda merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Murung Raya segera menerbitkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Bupati dan mengalokasikan anggaran memadai untuk mendukung pelaksanaan Perda melalui Perangkat Daerah teknis.(Red)



Previous
« Prev Post